Pengesahan RUU Cipta Kerja Dinilai Abaikan Demokrasi

Pengesahan RUU Cipta Kerja Dinilai Abaikan Demokrasi

nasional.kompas.com

Pengesahan RUU Cipta Kerja Dinilai Abaikan Demokrasi – Koalisi partai yang inklusif, relevan, dan responsif dari masyarakat sipil berpendapat bahwa kegagalan RUU Pemilu untuk dibahas lebih lanjut merupakan bentuk perebutan kekuasaan antar parpol. Orang-orang mengira bahwa mereka mengabaikan nilai-nilai demokrasi untuk suara rakyat.

Pengesahan RUU Cipta Kerja Dinilai Abaikan Demokrasi

hillbuzz – Awal Februari 2021, pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu DPR tiba-tiba menyulut diskusi panas.Hal ini terjadi akibat perselisihan antarpihak tentang urgensi RUU Pemilu.

Bahkan, sebagian besar fraksi di parpol pendukung pemerintah tiba-tiba berhenti membahas amandemen UU Pemilu.

Fraksi yang semula mendukung revisi wacana (kecuali koalisi nonpemerintah) kemudian berubah arah dengan ikut menolak amandemen UU Pemilu.

Kemudian, menurut Titok Hariyanto, direktur Atmawidya Alterasi di Indonesia, kegagalan amandemen UU Pemilu menunjukkan bahwa ketika politisi lintas partai saling berinteraksi, terjadi masalah dengan pertukaran politik antar politisi, dan pemahaman ideologi partai berkurang. . Masalah strategis.

Titok menilai, apa yang terjadi di parlemen sebenarnya membuat dia paham bahwa untuk saat ini, parpol akan lebih memperhatikan kepentingan politik ketimbang menghadapi kepentingan strategis yang akan menjadi tantangan nasional di masa depan.

Baca Juga : Tindakkan Yang Dilakukan Atas Partai Demokrat Tuai Kontroversi

Kegagalan amandemen UU Pemilu menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia hanya mengedepankan nilai kekuasaan, tanpa mempertimbangkan nilai demokrasi lainnya, kesetaraan, dan esensi akuntabilitas.

Ia mengatakan, situasi ini akan menurunkan kepercayaan dan ikatan antara partai politik dan pemilih ke level yang sangat rendah. Padahal, revisi UU Pemilu bisa jadi peluang strategis untuk memasukkan pembahasan tentang partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, khususnya partisipasi politik dalam kegiatan pemilu, khususnya kompetisi pemilu.

Untuk itu, masyarakat sipil telah membentuk aliansi partai politik yang inklusif, relevan dan responsif, yang terdiri dari Lembaga Indonesia, Pusat Penelitian Kebijakan Publik (TII), Atmawidya Alterasi (AAI) Indonesia, AVERROES, Sumber Penelitian Advokasi Perempuan dan Anak Indonesia (Droupadi). )) Dan Lembaga Kebijakan Publik (LSKP) berkomitmen untuk bersama-sama mendorong dan memperkuat partai politik dan berbagai agenda.

Agenda yang bermasalah adalah:

  • Dorong semua pihak untuk lebih inklusif, terutama bagi generasi muda;
  • Dorong semua pihak untuk lebih relevan, termasuk dengan kelompok akar rumput dan terpinggirkan;
  • Perkuat demokrasi di dalam partai;
  • Meningkatkan kelembagaan partai politik, termasuk kepengurusan partai
  • Meningkatkan kinerja partai dalam menjalankan tugasnya.
  • Berdasarkan agenda awal di atas, masyarakat sipil bersifat inklusif, relevan dan responsif, dan koalisi partai politik telah mengajukan beberapa saran awal yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan agenda awal di atas, aliansi partai politik yang inklusif, relevan dan responsif masyarakat sipil telah mengemukakan beberapa saran awal, yang harus dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh partai politik untuk mencapai reformasi internal partai dan perlunya mengikutsertakan pemuda dalam partai politik.

  • Membuka prosedur perekrutan anggota yang lebih luas dan lebih terbuka, termasuk membuka diri terhadap generasi muda;
  • Perkuat peran dan status kader muda melalui peningkatan kapasitas dan partisipasi dalam urusan substantif partai;
  • Meningkatkan mode dan intensitas komunikasi dengan aktor demokrasi lainnya;
  • Mempromosikan partai berdasarkan platform, ideologi, dan kode etik, bukan partai berdasarkan individualisasi atau dinasti politik;
  • Memperkuat sistem kepartaian, terutama melalui internalisasi dan implementasi ideologi, platform dan program partai, serta memaksimalkan fungsi dari penelitian dan juga pengembangan untuk menekan kebijakan berbasis data;
  • Meningkatkan tata kelola organisasi partai, terutama dalam hal prestasi dan demokrasi, pendanaan partai yang transparan dan bertanggung jawab serta resolusi konflik, dan
  • Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan secara teratur pelaksanaan fungsi partai politik.

Apa itu RUU?

Tagihan

Rancangan undang-undang adalah undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh badan legislatif. RUU tersebut tidak menjadi undang-undang sampai disahkan oleh badan legislatif dan, dalam banyak kasus, disetujui oleh badan eksekutif.

Setelah RUU tersebut disahkan, menjadi undang-undang dan disebut “Undang-undang Parlemen” atau “Undang-Undang.” RUU tersebut diperkenalkan ke badan legislatif untuk diskusi, debat dan pemilihan.

Pembuatan RUU

DPP memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang.

Rancangan undang-undang bisa berasal dari Republik Demokratik Rakyat, Presiden, atau Partai Demokratik Rakyat.

(2) Rancangan dan undang-undang DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat diajukan oleh anggota, dan panitia, atau panitia bersama.

Rancangan undang-undang dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.

DPD menyampaikan rancangan undang-undang DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran dan penggabungan daerah, pembentukan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta masalah yang berkaitan dengan otonomi daerah. Menjaga keseimbangan antara keuangan pusat dan daerah.

(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan teks akademik, kecuali rancangan undang-undang sebagai berikut:

suara.com

Satu jenis. Anggaran nasional

  1. Mengharuskan peraturan pemerintah menjadi hukum, bukan hukum; atauC. Mencabut UU atau mencabut peraturan pemerintah untuk menggantikan undang-undang.

Agenda undang-undang yang dimaksud dalam Pasal 103 (2) dirumuskan sesuai dengan rencana legislasi nasional.

Dalam beberapa kasus, hanya DPR dan presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar program legislatif nasional.

Pimpinan Republik Demokratik Rakyat akan bersama-sama menyetujui RUU yang disetujui bersama oleh Partai Demokrat Rakyat dan Presiden selambat-lambatnya tujuh (tujuh) hari untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.

Dalam hal Presiden gagal mengesahkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu tiga puluh (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang disepakati bersama, maka rancangan undang-undang tersebut menjadi sah dan harus diundangkan.

Baca Juga : Rencana Kementerian PUPR Pasca Intergrasi FLPP ke BP Tapera

Pengertian pemilu

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPRD, pengertian pemilihan umum dijelaskan secara detail. Pemilu adalah sarana untuk menjalankan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, terbuka, bebas, diam-diam, jujur, dan adil di dalam wilayah negara kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain , pemilu Itu adalah sarana. Ini adalah lembaga demokrasi tempat rakyat menjalankan kedaulatan.

Secara teori, pemilihan umum dianggap sebagai tahapan paling awal dalam kehidupan sistem negara demokrasi. Oleh karena itu, pemilu merupakan motor penggerak sistem politik Indonesia. Selama ini pemilu masih dianggap sebagai acara nasional yang penting. Pasalnya, pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, masyarakat juga dapat mengungkapkan keinginannya dalam politik atau sistem kenegaraan.

Alasan dan Fungsi Pemilu Pemilu merupakan salah satu bentuk demokrasi dan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan demokrasi. Semua demokrasi modern mengadakan pemilihan. Namun, tidak semua pemilu adalah pemilu yang demokratis. Karena pemilu yang demokratis bukan hanya simbol, tetapi juga harus kompetitif, teratur, inklusif (ekstensif) dan deterministik untuk menentukan pemerintahan. Pemilu merupakan variabel penting suatu negara karena dua alasan, yaitu: Pemilu merupakan mekanisme peralihan kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau pihak tertentu tidak diperoleh melalui kekerasan. Namun, kemenangan tersebut diraih karena mayoritas rakyat memberikan suara dalam pemilihan yang adil. Demokrasi memberikan ruang bebas bagi individu. Dalam hal ini, pemilu berarti penyelesaian konflik dalam proses pemilu melalui lembaga demokrasi.

Berita Isu Terkini