Sri Mulyani Berikan Pernyataan Ekonomi Indonesia Semakin Baik

Sri Mulyani Berikan Pernyataan Ekonomi Indonesia Semakin Baik

suara.com

 

Sri Mulyani Berikan Pernyataan Ekonomi Indonesia Semakin Baik – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam konteks pandemi Covid-19, bantuan sosial yang diberikan pemerintah berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Negara mengatakan sebanyak 30% masyarakat termasuk dalam kategori termiskin, bahkan tingkat konsumsinya saat ini hampir sama dengan sebelum Covid-19.

Sri Mulyani Berikan Pernyataan Ekonomi Indonesia Semakin Baik

hillbuzz – Sebuah survei dilakukan berdasarkan survei (bantuan sosial semacam itu) yang bermanfaat bagi 40% orang dan keluarga terbawah dalam kelompok, dan hasilnya menggembirakan.

Dalam hal konsumsi rumah tangga, 30% masyarakat terbawah hampir sama dengan 19 tahun yang lalu. Artinya, mereka yang termasuk dalam kategori 30% terbawah dilindungi oleh bantuan pemerintah. Pasalnya, orang yang termasuk dalam kategori ini paling banyak terkena pandemi. Ia juga mengatakan: “Karena kelas ekonomi menengah merupakan yang paling terkena terdampak. Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga telah memberikan keringanan yang berupa restrukturisasi pinjaman bank dan juga pemberian subsidi bunga untuk membantu usaha kecil dan menengah dalam menghadapi pandemi.

Sri Mulyani menjelaskan sebanyak 9 juta peserta UMKM sudah memiliki layanan perbankan dan mendapat dukungan pemerintah pada tahun 2020. Jumlah ini meningkat menjadi 15 juta tahun ini.

Baca Juga : Benny Tjokro dan Heru Hidayat Ditetapkan Tersangka Kasus Asabri

Banyak UMKM menggunakan bantuan pemerintah untuk mengumpulkan dana atau melanjutkan kegiatan usahanya. Beberapa orang juga memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Fakta dari Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D (lahir pada tanggal 26 Agustus 1962 di daerah Bandar Lampung, usia 58) merupakan wanita serta seseorang individu Indonesia yang pertama kali menjabat sebagai Managing Director Bank Dunia. Posisi ini dijabatnya sejak 1 Juni 2010 hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi melengserkan Menteri Keuangan yang menggantikan posisi Bambang Brodjonegoro mulai dari 2. Ia kembali menjabat pada 27 Juli 2016. Sebelumnya, dia adalah Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu. Ketika menjadi Managing Director Bank Dunia, dia meninggalkan jabatan Chancellor of the Exchequer pada saat itu.

Sebelum menjadi Menteri Keuangan, pernah menjabat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Papenas pada Kabinet Indonesia Bersatu. Sri Mulyani sebelumnya adalah pengamat ekonomi di Indonesia. Sejak Juni 1998, menjabat sebagai Direktur Lembaga Studi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEUI), Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Pada 5 Desember 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan perombakan kabinet, Sri Mulyani dimutasi menggantikan Jusuf Anwar sebagai Menteri Keuangan. Sejak 2008, menjabat sebagai Plt Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Boediono diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Pada tanggal 18 September 2006, selama pertemuan tahunan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional di Singapura, ia dinobatkan sebagai menteri keuangan terbaik Asia pada tahun 2006 oleh pasar negara berkembang. Dia juga dinobatkan sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia oleh majalah Forbes pada tahun 2008, dan wanita paling berpengaruh kedua di Indonesia oleh majalah Global Asia pada bulan Oktober 2007.

Sri Mulyani lahir pada 26 Agustus 1962 di Tanjung Karang (sekarang Bandar Lampung) di Lampung. Satmoko dan Retno Sriningsih. Namanya Jawa, dengan huruf Sansekerta. Sri berarti cahaya atau kilat, yang merupakan istilah umum untuk wanita Jawa. Mulyani berasal dari kata mulya yang juga berarti nilai. Kata Indrawati berasal dari kata Indra dan diakhiri dengan feminim

Sri Mulyani menerima gelar sarjana dari Universitas Indonesia pada tahun 1986. Selanjutnya, ia menerima gelar master dan doktor di bidang ekonomi dari University of Illinois di Urbana-Champaign pada tahun 1992. Pada 2001, dia pergi bekerja di Atlanta, Georgia. Penasihat Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) untuk memperkuat otonomi Indonesia. Ia juga menjabat sebagai profesor di Andrew Young School of Policy Studies di Georgia State University dan mengajar di bidang ekonomi Indonesia. Sejak 2002 hingga 2004, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif IMF mewakili 12 negara Asia Tenggara. Pada tahun 2004, diangkat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Kabinet Gabungan Indonesia Bappenas.

pikiran-rakyat.com

Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu (2005–2010)

Sri Mulyani diangkat menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005. Salah satu kebijakan pertamanya sebagai Kanselir Bendahara adalah memecat pejabat korup di departemen keuangan. Ia berhasil mengurangi korupsi dan memulai reformasi dalam perpajakan dan sistem keuangan Indonesia, dan mendapatkan reputasi sebagai Menteri Integritas. Ia berhasil meningkatkan investasi asing langsung di Indonesia. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat pada tahun 2004, Indonesia menerima US $ 4,6 miliar dari penanaman modal asing langsung. Ini meningkat menjadi $ 8,9 miliar pada tahun berikutnya.

Selama masa jabatannya pada tahun 2007, Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,6% yang merupakan level tertinggi sejak krisis keuangan Asia tahun 1997, namun akibat perlambatan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi turun menjadi 6,1% pada tahun 2008. Pada Juli 2008, Sri Mulyani menggantikan Boediono yang semula bekerja di Bank Indonesia sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada bulan Agustus 2008, Sri Mulyani terpilih oleh majalah Forbes selaku wanita yang paling berpengaruh ke-23 di dunia dan wanita paling berpengaruh di Indonesia. Selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, cadangan devisa negara mencapai nilai tertinggi US $ 50 miliar. Ini berhasil mengurangi utang nasional, yang menyumbang hampir 30% dari PDB, dari 60%, sehingga lebih mudah untuk menjual utang negara ke lembaga asing. Beliau telah mengubah struktur pegawai di kepemerintahan cabang eksekutif serta menaikkan gaji para pejabat pajak untuk mengurangi kasus suap di departemen keuangan.

Apa Itu Bansos?

Bantuan sosial (bansos) adalah pengiriman uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat untuk mencegah kemungkinan risiko sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial dapat diberikan langsung kepada masyarakat atau lembaga sosial, termasuk bantuan kepada lembaga swadaya masyarakat di bidang pendidikan dan agama, namun tidak bersifat kontinu dan selektif. Layanan bantuan sosial dapat bersifat “bersyarat” atau “tidak bersyarat” yang diberikan melalui kementerian / lembaga, serta layanan untuk bencana alam. Dari segi durasi, bantuan sosial bisa bersifat sementara (untuk korban bencana), permanen (penyandang cacat), dan bisa dalam bentuk uang atau barang.

Baca Juga : Nasib Para Penyandang Disabilitas pada Era Ekonomi Digital

Pemanfaatan bantuan sosial berbasis dana

APBN dibagi menjadi empat bidang, yaitu:

  1. Bidang pendidikan meliputi program BOS dan beasiswa siswa Tingkat pendidikan pelajar / pelajar rendah.
  2. Bidang kesehatan meliputi rencana Jaskesmas dan Pelayanan kesehatan di rumah sakit tersier.
  3. Departemen Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Perdesaa Meliputi bidang PPK, P2KP, PNPM Perkotaan, PNPM
  4. Infrastruktur perdesaan / PPIP, PNPM daerah
  5. Kelompok rentan / PDT, PNPM infrastruktur sosial ekonomi daerah).
  6. Perlindungan sosial, termasuk keluarga berencana

Harapan / PKH dan bantuan tunai langsung

Dasar Hukum Hibah dan Dana Bansos Saat ini, meskipun pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten / kota semuanya memiliki peraturan pengelolaan yang “sempurna” untuk pemberian bansos yang diberikan oleh “APBD”. 1 Berbagai artikel dari Organisasi Bantuan Sosial Indonesia (Sri Lestari Rahayu) (Bandung: Focus Media 2012), Artikel 2-3 dan 17 membutuhkan interpretasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan atau peraturan perundang-undangan mengenai hibah dan bansos yang diberikan oleh pemerintah daerah adalah Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, yang mengacu pada pedoman hibah dan bansos dari APBD yang ditetapkan pada 27 Juli 2011 dan diundangkan pada 28 Juli 2012.

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2012, Permendagri No. 39 tahun 2012 diundangkan pada tanggal 22 Mei 2012 yang berisi perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang melibatkan hibah dan masyarakat dari pedoman Bantuan APBD. Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah pada tanggal 4 Januari.

Berita Blog